Pemkab Sukoharjo Siapkan Regulasi HIV/AIDS


       Pemkab Sukoharjo menyiapkan regulasi berupa peraturan daerah (perda) sebagai payung hukum optimalisasi pencegahan dan penanggulangan virus HIV/AIDS. Instansi terkait bakal menyusun draf rancangan peraturan daerah (raperda) penanggulangan HIV/AIDS pada 2017.

       Kepala Seksi (Kasi) Pengendalian Penyakit Menular DKK Sukoharjo, Bambang Sudiyono, mengatakan salah satu kendala pengendalian virus HIV/AIDS adalah belum ada payung hukum yang mengatur pencegahan penularan virus HIV/AIDS termasuk sanksi bagi orang yang berpotensi menularkan virus itu.

       Dia bakal segera berkoordinasi dengan para stakeholder seperti Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Sukoharjo dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang fokus mendampingi Orang Dengan HIV AIDS (ODHA).

       “Pencegahan untuk memutus mata rantai penularan HIV/AIDS sangat membutuhkan payung hukum. Di Sukoharjo, belum ada perda yang mengatur tentang penanggulangan HIV/AIDS,” kata dia, saat berbincang dengan Solopos.com di kantornya, Jumat (30/9/2016).

       Bambang meyakini apabila ada payung hukum penanggulangan HIV/AIDS penemuan pengidap baru virus yang menyerang kekebalan tubuh manusia di Sukoharjo bakal lebih optimal. Para petugas kesehatan bakal aktif mendatangi masyarakat beresiko tinggi sebagai populasi kunci untuk melakukan voluntary counselling test (VCT).

       Di Soloraya, baru Kota Solo dan Kabupaten Karanganyar yang mempunyai perda penanggulangan HIV/AIDS.

“Di Jawa Tengah baru 15 kota/kabupaten yang mempunyai payung hukum dalam mengendalikan penularan HIV/AIDS. Dua di antaranya Kota Solo dan Kabupaten Karanganyar,” ujar Bambang.

       Menurut Bambang, penularan virus HIV/AIDS melalui cairan tubuh, darah atau air susu ibu yang positif terjangkit HIV/AIDS. Masyarakat yang pernah melakukan perilaku seksual menyimpang dengan bergonta-ganti pasangan harus melakukan VCT untuk mengetahui status kesehatannya apakah tertular virus HIV/AIDS atau tidak.

       Hanya sebagian kecil masyarakat beresiko tinggi secara sukarela melakukan VCT di puskesmas atau rumah sakit. “Kami menerima data survei dari pemerintah pusat jumlah pengidap HIV/AIDS di Sukoharjo sekitar 1.300 orang. Hingga sekarang, kami baru bisa menemukan 316 orang. Artinya, masih ada sekitar 1.000 pengidap HIV/AIDS yang berpotensi menularkan virus ke orang lain.”

       Di sisi lain, Wakil Ketua DPRD Sukoharjo, Sunoto, mengatakan bakal berkoordinasi dengan instansi terkait ihwal penyusunan ranperda penanggulangan HIV/AIDS. Sunoto bakal memberi perhatian khusus tentang pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS di Kabupaten Jamu.

       Politikus asal PAN ini menambahkan apabila penyusunan draft ranperda penanggulangan HIV/AIDS rampung segera dibahas bersama dengan anggota DPRD Sukoharjo.

       “Saya garis bawahi, siapapun bisa terjangkit virus HIV/AIDS. Terlebih, jumlah pengidap HIV/AIDS selalu meningkat setiap tahun. Penyusunan draf raperda penanggulangan HIV/AIDS butuh masukan dan saran dari para stakeholder seperti KPA Sukoharjo termasuk para ODHA,” kata dia.

       Seperti diketahui, jumlah pengidap baru HIV/AIDS di Sukoharjo selama semester I 2016 sebanyak 65 orang. Lima diantaranya meninggal dunia lantaran virus HIV telah berkembang menjadi AIDS di dalam tubuh. Sementara total jumlah pengidap HIV/AIDS selama tiga tahun terakhir sebanyak 316 orang.

Sumber : http://www.solopos.com/2016/10/01/pemkab-sukoharjo-siapkan-regulasi-hivaids-757341

Subscribe to Kabupaten Sukoharjo Enter your email address:

Delivered by FeedBurner


Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top