Tampilkan postingan dengan label Politik. Tampilkan semua postingan
- Penulis: suharno
- Editor: iswidodo
- Sumber: Tribun Jateng
Politik
SUKOHARJO - Seseorang yang pernah memiliki catatan kriminal atau pernah menjadi narapidana diperbolehkan mendaftar sebagai calon kepala desa saat pemilihan kepala desa (Pilkades) di Kabupaten Sukoharjo.
Hal tersebut dipaparkan oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Sunoto jelang Pilkades di daerah setempat tanggal 8 Desember nanti.
Sunoto menjelaskan aturan tersebut terdapat dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 22 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanan Peratuan Daerah (Perda) nomor 10 Tahun 2015 tentang Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2015 tentang Kepala Desa.
"Aturan yang membolehkan seorang mantan narapidana maju menjadi calon dalam Pilkades diatur dalam Pasal 12 ayat 12 huruf (h). Disana sudah jelas dan diperbolehkan," ujarnya, Minggu (2/10/2016).
Meski demikian, Sunoto menambahkan dalam pasal tersebut calon kepala daerah harus mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana.
Proses tersebut wajib dilaksanakan oleh calon bersangkutan supaya masyarakat di desa tempat diselenggarakannya Pikades wajib mengetahui status calon.
"Pada saat melakukan pengumuman ke publik. Calon kepala desa yang pernah dipidana juga wajib menunjukan surat keterangan dari Ketua Pengadilan bahwa pindana penjara yang dijalani sudah selesai. Jika tidak melakukan pengumuman maka dianggap menyalahi aturan dan bisa didiskualifikasi," sambungnya.
Dia juga meminta semua elemen Pilkades melakukan sosialisasi terkait adanya pemilihan kepala desa dan sejumlah aturan baru. Pada tanggal 8 Desember mendatang, Sunoto menjelaskan ada 14 desa di sembilan kecamatan Sukoharjo yang akan melaksanakan Pilkades.
"Masyarakat, calon kepala desa dan semua pihak wajib menjaga kondusifitas bersama jangan sampai pelaksanaan Pilkades rusuh dan tetap harus aman," tandasnya. (*)
Sumber : http://jateng.tribunnews.com/2016/10/02/mantan-narapidana-ternyata-boleh-menjadi-calon-kepala-desa
Politik
![]() |
Korupsi Sukoharjo menjerat kepala desa nonaktif Palur, Kecamatan Mojolaban yang divonis 5 tahun penjara.
|
SUKOHARJO -- Kepala Desa nonaktif, Palur, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Samidin divonis penjara lima tahun dan denda senilai Rp150 juta subisder tiga bulan kurungan. Terdakwa juga diminta mengembalikan yang negara senilai Rp3,785 miliar dengan ketentuan apabila ada harta yang disita untuk negara tetapi jika tidak ada maka diganti kurungan selama satu tahun.
Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum. Jaksa saat itu menuntut terdakwa kurungan tujuh tahun dan denda senilai Rp200 juta subsider enam bulan kurungan. Pernyataan itu disampaikan penasehat hukum, Samidin, Gersom Hanung Utomo kepada Solopos.com, Selasa (27/9/2016) seusai mengikuti persidangan.
Menurut Gersom vonis dibacakan majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang diketuai Andi Astra dengan hakim anggota Sumarso dan Sinintha di persidangan Pengadilan Tipikor Semarang.
“Kami pikir-pikir. Kami merasa vonis majelis hakim tidak adil khususnya tentang kerugian negara karena sudah ada bangunan yang berdiri dalam proyek yang diketahui klien kami,” kata Gersom.
Gersom mengatakan semisal Samidin mampu memenuhi uang pengganti dan mengembalikannya berarti negara diuntungkan.
“Kami diberi waktu tujuh hari sehingga dalam persidangan tadi kami dan terdakwa pikir-pikir. Keputusan banding atau tidak kami komunikasikan lagi dengan terdakwa.”
Lebih lanjut Gersom menilai pembuktian majelis hakim di persidangan dalam perkara tipikor bersifat formal bukan material.
“Apa yang diperbuat terdakwa Samidin berupa gedung, jalan, jembatan, talut dan sebagainya sama sekali dianggap tidak ada. Karenanya dalam putusan majelis tadi disampaikan terdakwa terbukti melanggar pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Di pasal 3 disebutkan soal penyalahgunaan kewenangan. Dalam hal ini terdakwa dianggap mengelola keuangan yang tidak memfungsikan perangkat desa lain seperti bendahara dan sekretaris desa,” jelasnya.
Pada bagian lain Gersom mengatakan JPU yang hadir di persidangan adalah Nirani dan Doni.
Gersom mengatakan masih bertanya-tanya menurut hakim kerugian negara senilai Rp3,7 miliar tetapi di sisi lain dalam persidangan disebutkan bahwa yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh terdakwa senilai Rp995 juta. Sebelumnya Gersom meminta jaksa memroses perangkat desa (perdes) Palur lain dan tidak tebang pilih. Di persidangan terungkap dana yang diduga diselewengkan Samidin tak hanya digunakan dirinya tetapi perdes lain dan oknum Badan Perwakilan Desa (BPD). Dananya senilai Rp500-an juta.
Dikatakan oleh Hanung, jika kliennya menikmati hasil penyelewengan ternyata dua kapling tanah yang diduga milik Samidin sekarang masih belum menjadi hak milik.
“Samidin tidak mampu mempertanggungjawabkan keuangan senilai Rp566,2 juta dari total Rp995 juta. Jadi dana senilai Rp428,8 juta tidak menjadi tanggung jawab Samidin tetapi perdes dan BPD.”
Diberitakan sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi, Kepala Desa Palur nonaktif, Samidin penjara selama tujuh tahun dan denda senilai Rp200 juta subsider enam bulan kurungan. Jaksa juga meminta terdakwa membayar uang pengganti senilai Rp3.785.830.890 subsider dua tahun penjara.
Terdakwa Samidin terbukti melanggar pasal 2 ayat 1, UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor. Pembacaan tuntutan dilakukan pada 15 Agustus lalu. Terdakwa Samidin diduga menyelewengkan dana APBDes Palur 2007-2013 senilai Rp 3,78 miliar.
Sumber : http://www.solopos.com/2016/09/27/korupsi-sukoharjo-kades-non-aktif-palur-divonis-5-tahun-penjara-756430
News, Politik
Sukoharjo - Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo (HT) melantik 167 DPRt Partai Perindo se-Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Selasa (06/9/2016).
Pada kesempatan tersebut HT menyerukan kepada para kader partai untuk berjuang sepenuh hati memajukan masyarakat dan membangun daerah.
HT mengatakan, seluruh kader di berbagai tingkatan harus turun ke masyarakat dan memaksimalkan program-program partai Perindo dalam membangun masyarakat. Berbagai program yang digulirkan Partai Perindo bertujuan untuk membangun masyarakat, dari yang sebelumnya kurang produktif menjadi produktif, seperti program UMKM binaan Perindo.
Sumber : sindonews.com
News, Politik
SUKOHARJO - Sebanyak 407 wajib pajak dengan nilai laporan Rp 56 miliar sudah melaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sukoharjo dalam program amnesti pajak. Jumlah tersebut diperkirakan bisa berubah sering masuknya laporan dari wajib pajak baru kemudian hari.
Kasi Pengawasan dan Konsultasi I KPP Pratama Sukoharjo, Agus Sulistyanto mengatakan, potensi data berubah sangat besar. Data terakhir yang masuk per Minggu (25/09/2016) ada sebanyak 407 wajib pajak dengan total nilai laporan Rp 56 miliar.
Jumlah tersebut dianggap sudah besar baik dari wajib pajak maupun nilai laporan pajaknya. Besarnya laporan membuat KPP Pratama Sukoharjo lega karena suda ada kesadaran dari wajib pajak. Wajib pajak lainnya yang belum memberikan laporan diharapkan segera melapor ke KPP Pratama Sukoharjo.
“Nilai laporan tebusan paling besar di KPP Pratama Sukoharjo datang dari seorang pengusaha sebesar Rp 11 miliar. Nilai harta dari pengusaha tersebut diperkirakan sebesar Rp 500 miliar,” ujar Agus Sulistyanto.
Nilai sebesar Rp 11 miliar merupakan terbesar yang masuk ke KPP Pratama Sukoharjo. Sedangkan nilai terkecil dalam laporan terakhir yang masuk yakni Rp 20 ribu.
KPP Pratama Sukoharjo terus melakukan usaha salah satunya sosialisasi kepada masyarakat. Hal itu bertujuan sebagai bentuk peningkatan penyadaran masyarakat memberikan laporan pajak. (Mam)
** Sumber : http://krjogja.com/web/news/read/10999/KPP_Pratama_Sukoharjo_Terima_Rp_56_M **
Top 10 Popular of The Week
-
J oglosemar | Insan Dipo Ferdias ilustrasi perpustakaan daerah SUKOHARJO — Minat masyarakat mengunjungi Perpustakaan Daerah Sukoharjo m...
-
Memasuki desa ini, pemandangan tipikal seperti hamparan sawah luas, subur, dan hijau langsung menyergap dan menenteramkan jiwa....
-
Kabupaten Sukoharjo Dari Wikipedia bahasa Indonesia,ensiklopedia bebas Disambig gray.svg Moto: Sukoharjo MAKMUR (Maju, Aman, Ko...
-
Kisah tragis dialami bocah berusia 10 tahun asal Sukoharjo yang mengidap tumor mata. Suharno, 44, tak kuasa menahan tangis saat m...
-
Perekonomian di kawasan Solo Baru, Kecamatan Grogol, Sukoharjo semakin bergeliat. Setelah berdiri pusat perbelanjaan modern dan h...
-
Sukoharjo -- Hujan deras yang terjadi di Kota Solo dan sekitarnya sejak Minggu (2/10) siang, membuat sejumlah wilayah tergenang ...
-
SURAKARTA -- Ribuan warga antusias mengikuti kirab 1 Suro yang digelar oleh Keraton Kasunanan Surakarta pada Ahad (2/10), dini h...
-
Korupsi Sukoharjo menjerat kepala desa nonaktif Palur, Kecamatan Mojolaban yang divonis 5 tahun penjara. SUKOHARJO -- Kepala ...
-
Pusat perbelanjaan dan mal di Sukoharjo mulai diserbu pengunjung saat libur Lebaran. Mayoritas merupakan rombongan keluarga yang ...
-
SUKOHARJO – Aliran air dari Dam Colo ke Colo Barat dan Timur resmi ditutup mulai 1-31 Oktober mendatang. Jika tahun-tahun sebelu...




