Kabupaten Sukoharjo »
Politik
»
Mantan Narapidana Ternyata Boleh Menjadi Calon Kepala Desa
Mantan Narapidana Ternyata Boleh Menjadi Calon Kepala Desa
Posted by Sukoharjo Lover on Senin, 03 Oktober 2016 |
Politik
SUKOHARJO - Seseorang yang pernah memiliki catatan kriminal atau pernah menjadi narapidana diperbolehkan mendaftar sebagai calon kepala desa saat pemilihan kepala desa (Pilkades) di Kabupaten Sukoharjo.
Hal tersebut dipaparkan oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Sunoto jelang Pilkades di daerah setempat tanggal 8 Desember nanti.
Sunoto menjelaskan aturan tersebut terdapat dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 22 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanan Peratuan Daerah (Perda) nomor 10 Tahun 2015 tentang Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2015 tentang Kepala Desa.
"Aturan yang membolehkan seorang mantan narapidana maju menjadi calon dalam Pilkades diatur dalam Pasal 12 ayat 12 huruf (h). Disana sudah jelas dan diperbolehkan," ujarnya, Minggu (2/10/2016).
Meski demikian, Sunoto menambahkan dalam pasal tersebut calon kepala daerah harus mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana.
Proses tersebut wajib dilaksanakan oleh calon bersangkutan supaya masyarakat di desa tempat diselenggarakannya Pikades wajib mengetahui status calon.
"Pada saat melakukan pengumuman ke publik. Calon kepala desa yang pernah dipidana juga wajib menunjukan surat keterangan dari Ketua Pengadilan bahwa pindana penjara yang dijalani sudah selesai. Jika tidak melakukan pengumuman maka dianggap menyalahi aturan dan bisa didiskualifikasi," sambungnya.
Dia juga meminta semua elemen Pilkades melakukan sosialisasi terkait adanya pemilihan kepala desa dan sejumlah aturan baru. Pada tanggal 8 Desember mendatang, Sunoto menjelaskan ada 14 desa di sembilan kecamatan Sukoharjo yang akan melaksanakan Pilkades.
"Masyarakat, calon kepala desa dan semua pihak wajib menjaga kondusifitas bersama jangan sampai pelaksanaan Pilkades rusuh dan tetap harus aman," tandasnya. (*)
- Penulis: suharno
- Editor: iswidodo
- Sumber: Tribun Jateng
Sumber : http://jateng.tribunnews.com/2016/10/02/mantan-narapidana-ternyata-boleh-menjadi-calon-kepala-desa
Top 10 Popular of The Week
-
Kabupaten Sukoharjo Dari Wikipedia bahasa Indonesia,ensiklopedia bebas Disambig gray.svg Moto: Sukoharjo MAKMUR (Maju, Aman, Ko...
-
Kerajinan ekonomi kreatif "Anglo" yakni tungku gerabah salah satu alat masak untuk menghasilkan panas api produksi asal...
-
PERSOJO (Persaudaraan Seniman Sukoharjo) adalah organisasi seniman di wilayah Sukoharjo yang bersifat independen, berlandaskan pad...
-
Sukoharjo -- Hujan deras yang terjadi di Kota Solo dan sekitarnya sejak Minggu (2/10) siang, membuat sejumlah wilayah tergenang ...
-
J oglosemar | Insan Dipo Ferdias ilustrasi perpustakaan daerah SUKOHARJO — Minat masyarakat mengunjungi Perpustakaan Daerah Sukoharjo m...
-
Kepulangan siswi salah satu Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) di Solo, Aura Warna Sari, 13 tak hanya membuat lega kedua ora...
-
Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tenga...
-
Perekonomian di kawasan Solo Baru, Kecamatan Grogol, Sukoharjo semakin bergeliat. Setelah berdiri pusat perbelanjaan modern dan h...
-
Hartono Mall Solo di Solo Baru, Kabupaten Sukoharjo, Jateng, menghadirkan pameran buku Gramedia yang cukup besar. Pamera...
-
Kuliner Sukoharjo diwarnai tengkleng khas. Olahan tulang berdaging khas kuliner Soloraya itu disajikan dengan lebih sedikit kuah. Mau cob...
Tidak ada komentar: