Mantan Narapidana Ternyata Boleh Menjadi Calon Kepala Desa


       SUKOHARJO - Seseorang yang pernah memiliki catatan kriminal atau pernah menjadi narapidana diperbolehkan mendaftar sebagai calon kepala desa saat pemilihan kepala desa (Pilkades) di Kabupaten Sukoharjo.

         Hal tersebut dipaparkan oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Sunoto jelang Pilkades di daerah setempat tanggal 8 Desember nanti.

        Sunoto menjelaskan aturan tersebut terdapat dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 22 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanan Peratuan Daerah (Perda) nomor 10 Tahun 2015 tentang Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2015 tentang Kepala Desa.

       "Aturan yang membolehkan seorang mantan narapidana maju menjadi calon dalam Pilkades diatur dalam Pasal 12 ayat 12 huruf (h). Disana sudah jelas dan diperbolehkan," ujarnya, Minggu (2/10/2016).

        Meski demikian, Sunoto menambahkan dalam pasal tersebut calon kepala daerah harus mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana.

     Proses tersebut wajib dilaksanakan oleh calon bersangkutan supaya masyarakat di desa tempat diselenggarakannya Pikades wajib mengetahui status calon.

     "Pada saat melakukan pengumuman ke publik. Calon kepala desa yang pernah dipidana juga wajib menunjukan surat keterangan dari Ketua Pengadilan bahwa pindana penjara yang dijalani sudah selesai. Jika tidak melakukan pengumuman maka dianggap menyalahi aturan dan bisa didiskualifikasi," sambungnya.

       Dia juga meminta semua elemen Pilkades melakukan sosialisasi terkait adanya pemilihan kepala desa dan sejumlah aturan baru. Pada tanggal 8 Desember mendatang, Sunoto menjelaskan ada 14 desa di sembilan kecamatan Sukoharjo yang akan melaksanakan Pilkades.

        "Masyarakat, calon kepala desa dan semua pihak wajib menjaga kondusifitas bersama jangan sampai pelaksanaan Pilkades rusuh dan tetap harus aman," tandasnya. (*)

  • Penulis: suharno
  • Editor: iswidodo
  • Sumber: Tribun Jateng

Sumber : http://jateng.tribunnews.com/2016/10/02/mantan-narapidana-ternyata-boleh-menjadi-calon-kepala-desa

Subscribe to Kabupaten Sukoharjo Enter your email address:

Delivered by FeedBurner


Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top