Polisi Kartasura Bongkar Sindikat Penjualan Motor Curian Via Online

Pencurian Sukoharjo, polisi membongkar sindikat pencuri dan penjual motor curian via online.

       SUKOHARJO–Polsek Kartasura, Sukoharjo membongkar penjualan sepeda motor curian yang dijual melalui online. Pembongkaran itu terungkap setelah polisi menangkap tiga pelaku pencurian sepeda motor masing-masing berinisial, FAA, 20 warga warga Bandungan, Salamkanci, Magelang, dan CZ, 26, warga Demangan, Sambi, Boyolali dan HH, 25, warga Blagbligan, Pajang, Laweyan, Solo.

       “Otak dari pencurian ini adalah FA dan penadahnya adalah pemain lama yaitu CZ. Mereka berhasil kami tangkap di tempat berbeda,” ujar Wakapolsek Kartasura, Iptu I Ketut Sukira mewakili Kapolsek Kartasura, AKP Demianus Palulungan dalam konferensi pers di Mapolsek Kartasura, Kamis (25/8/2016) sore.

       Menurut dia mereka sudah bisa dikategorikan sindikat karena sering beraksi bersama-sama dan dilakukan berulang kali. Kawanan ini dinilai sering beraksi di kawasan Kartasura yang banyak tempat indekos seperti di antaranya di seputar kampus UMS.

       Sejumlah tempat yang pernah mereka satroni di antaranya yakni pada Kamis (11/8/2016) pukul 04.30 WIB mereka menggasak Honda Beat berpelat nomor AD 6861 HH milik, Baharudin, 56, warga Jl. Menco Raya Gang 34, Perumahan Nilagraha, Gonilan, Kartasura di depan rumah korban.

       Selanjutnya, Minggu (21/8/2016) pukul 21.15 WIB mereka kembali beraksi di depan toko Tik Tok komputer Mendungan, Pabelan, Kartasura dan pukul 21.45 WIB di depan proyek apartemen menara di Pabelan, Kartasura. “Dalam waktu 30 menit mereka bisa beraksi di dua lokasi berbeda,” kata Ketut.

       Menyinggung soal modus, Ketut menceritakan, awalnya tiga sekawan ini mengincar sepeda motor korban dengan cara “menggambar” atau mengitari lokasi sasaran. Setelah merasa aman, FAA sebagai otak pencurian mengawasi lokasi dan HAA sebagai eksekutor pencurian membandrek sepeda motor dengan kunci leter T.

       Barang curian ini kemudian dijual kepada penadah di Sambi yaitu CZ. CZ yang menerima sepeda motor langsung menjual sepeda motor tanpa dipretheli langsung ditawarkan atau diposting secara online.

       Saat ditanya CZ mengatakan harga satu unit sepeda motor curian Yamaha Vixion mereka jual Rp5,5 juta. Selama ini CZ biasa melakukan transaksi jual beli sepeda motor curian di kawasan dekat Bandara Adi Soemarmo, Ngemplak, Boyolali.

       Lebih lanjut Ketut menegaskan ihwal pihaknya membongkar jaringan ini setelah pihaknya mendapat laporan kasus pencurian Yamaha Vixion berpelat nomor K 2587 UY di depan toko Tik Tok computer Mendungan, Pabelan, Kartasura.

       Karenanya anggota opsnal dipimpin Kanit Reskrim melakukan penyelidikan terhadap pelaku dan pada Kamis (25/8/2016) pukul 01.30 WIB menangkap FAA di salah satu tempat di Solo bekerja sama dengan Polresta Solo. Berawal dari penangkapan itu polisi meringkus tersangka CZ dan HH.

       Komplotan ini diduga juga mencuri sejumlah sepeda motor di tempat lain seperti di wilayah Solo, Boyolali dan sebagainya. “Kami sudah berhubungan dengan polres-polres lain. Karena para tersangka ini ada kemungkinan juga beraksi di daerah-daerah lain,” kata Ketut.

       Selain itu pihaknya juga menangkap satu tersangka pencuri sepeda motor berinisial, ISA, 21, warga Bulan, Wonosari, Klaten. Tersangka yang masih mahasiswa ini ditangkap polisi di dekat Apotek Kusuma, Kartasura, Sukoharjo, pekan lalu.

       “Dia mencuri sepeda motor Suzuki Satria AD 2198 ATE di tempat indekos di Makamhaji, Kartasura bersama seorang temannya. Namun temannya yang juga oknum pecatan anggota TNI ini melarikan diri sehingga masuk DPO kami,” kata Ketut.

Sumber : http://www.solopos.com/2016/08/25/pencurian-sukoharjo-polisi-kartasura-bongkar-sindikat-penjualan-motor-curian-via-online-747718

Subscribe to Kabupaten Sukoharjo Enter your email address:

Delivered by FeedBurner


Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top